PT. BPR Solok Selatan merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah
Rp2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses di sini.
PT. BPR Solok Selatan sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK),
Sesuai dengan "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan"
Tabungan TAMI
Produk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tingkat suku bunga bersaing dengan pola tabungan bajapuik (door to door)
Syarat dan Ketentuan:
Foto Copy KTP, KK dan Pas Foto
Produk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tingkat suku bunga bersaing dengan jangka waktu 1 bln, 3 bln, 6 bln, 12 bln dan 24 bln.
Syarat dan Ketentuan:
Foto Copy KTP, KK dan Pas Foto
Produk untuk membantu kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi dan konsumsi.
Syarat dan Ketentuan:
Usaha yang layak untuk dibiayai dan agunan yang dapat mengcover pinjaman berupa SHM, BPK R4, BPKB R2 dan Bilyet Deposito
17 BPR Sumbar dan Bengkulu Raih Top 100 The Finance
23 Juni 2025
Sebanyak 17 BPR asal Sumbar dan Bengkulu yang bernaung di bawah DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu kembali mengukir prestasi. Dengan terpilih dan mendapat penghargaan Top 100 The Finance dari majalah Finance.